Selasa, 01 Mei 2012

FIQIH


Fiqih Thaharah: Hukum Air dan Najis
30/3/2008 | 23 Rabbi al-Awwal 1429 H | Hits: 27.058

KirimPrint
Berwudhu
dakwatuna.com – Pada dasarnya, thaharah (bersuci) tidak terlepas dari air yang digunakan untuk bersuci dan kotoran (dalam hal ini najis) yang ingin dibersihkan. Oleh karena itu, artikel ini memaparkan secara sederhana mengenai hukum air, macam-macam najis, bagaimana cara membersihkan najis, dan bagaimana adab-adab buang hajat. Semoga bermanfaat.
Hukum Air

Empat macam air itu adalah:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar