Fiqih
Thaharah: Hukum Air dan Najis
30/3/2008 | 23 Rabbi al-Awwal 1429 H
| Hits: 27.058
Oleh: Tim
dakwatuna.com
dakwatuna.com – Pada dasarnya, thaharah (bersuci) tidak terlepas dari air
yang digunakan untuk bersuci dan kotoran (dalam hal ini najis) yang ingin
dibersihkan. Oleh karena itu, artikel ini memaparkan secara sederhana mengenai
hukum air, macam-macam najis, bagaimana cara membersihkan najis, dan bagaimana
adab-adab buang hajat. Semoga bermanfaat.
Hukum Air
Empat macam air itu adalah:
Empat macam air itu adalah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar